Kantor Pos di Jalan H. Abdul Gani nomor 24, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong Depok dibobol maling, karena ditinggal salat Jumat. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu berhasil membawa kabur uang nasabah senilai Rp24 juta.Bukan kejadian pertama dan bukan satu-satunya BUMN yang mengalami kejadian seperti ini. Perlu didiskusikan bagaimana menangani kejahatan yang dilakukan terhadap BUMN. Kepemilikan perusahaan sejenis ini adalah negara. Artinya kerugian yang dialami oleh perusahaan ini seharusnya dapat dinyatakan sebagai kerugian negara. Ada hukum khusus yang mengatur kriminalitas terhadap asset negara contohnya peraturan perundangan tentang korupsi.
Manajer SDM Kantor Pos Kemakmuran, Nur Komardi, Jumat 9 Mei 2014, mengatakan bahwa kasus pencurian ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu pegawai, Fajar Armanto, yang mengaku kaget melihat gembok rolling door kantor dalam keadaan rusak, sekitar pukul 13:00 WIB atau usai ibadah salat Jumat.
"Pas dia balik ke kantor, di dalam sudah berantakan. Brangkas rusak, uang nasabah hilang sekitar Rp24 juta, berikut materai dan perangko," kata Nur.
sumber: VIVA.co.id
Meskipun di mata kriminal, uang tetaplah uang, jika tuduhan atas kejahatan yang berdampak berkurangnya asset negara, mungkin dapat dibuat kategori sendiri seperti misalnya digolongkan menjadi korupsi yang hukumannya lebih berat dari kriminalitas biasa. Setidaknya dapat diharapkan menjadi pertimbangan lain bagi para kriminal. Sekaligus untuk melindungi asset negara.