Indonesia adalah salah satu negara yang berpenduduk terbesar. Negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia. Juga dikenal sebagai negara yang memiliki jumlah pengakses internet yang juga cukup banyak. Tapi ternyata kuantitas tersebut rupanya tidak berdampak cukup baik terhadap tingkat penjualan e-commerce di Indonesia. Pemanfaatan internet lebih ke arah kepentingan non komersial. Internet tidak menjadi sarana utama transaksi perdagangan (oleh para pengakses aktif internet).
Situs Quartz mempublish hasil penelitiannya yang memperlihatkan Indonesia berada di peringkat bontot di antara lima negara Asia dengan pengakses internet terbesar.
Banyak tantangan untuk para pelaku e commerce di Indonesia agar terdapat korelasi positif yang signifikan antara tingkat pertumbuhan pemakai internet dengan volume transaksi e commerce. Internet selayaknya menjadi opsi utama bertransaksi, karena banyak efisiensi biaya dan efektivitas waktu yang dicapai dengan penggunaan internet.
Di Indonesia terasumsikan walau sudah serba online, ternyata konsumen Indonesia saat ini lebih tertarik dan percaya cara belanja online dengan old school style seperti lewat grup di BlackBerry Messenger (BBM), classified marketplace, forum, dan jejaring sosial. Laaanan-layanan tersebut masih merupakan sistem belanja online yang bisa mempertemukan antara penjual dan pembeli (C2C). Sebuah kenyataan yang mengingatkan para pelaku e commerce tentang tingkat kepercayaan konsumen terhadap sistem transaksi online. Transaksi yang bersifat C to C masih mendominasi e commerce Indonesia.
Melalui sistem transaksi yang terkategorikan old school tersebut masih dimungkinkan bagi para pembeli untuk bertemu/mengenali para penjual. Dengan pengenalan tersebut tingkat kepercayaan pembeli lebih tinggi. 'Kesadaran kolektif' para konsumen tentang keamanan transaksi (dengan segala aspeknya) masih lumayan rendah. Terbukti dari posisi Indonesia di antara megara-negara besar Asia di publikasi Quartz tersebut di atas.
Pihak yang paling besar peranannya dalam mengedukasi para konsumen adalah pihak penyedia (produsen) dan regulasi yang menjamin aspek-aspek transaksi e commerce. Harus jelas dan tegas penegakkan aturan e commerce, termasuk penanganan 'kasus kecil' yang terjadi di e commerce. Selama masih diberitakan maraknya, yang tidak terselesaikan maupun yang selesai secara hukum, pertumbuhan transaksi tetap akan kecil. Tentu masih banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ini, namun jaminan (keamanan, ketepatan 'pemenuhan janji', diantaranya) yang dimulai dengan penegakkan aturan dapat menjadi pendorong pertumbuhan transaksi e commerce.
Fenomena C to C e commerce Indonesia
Tantangan bagi para pelaku e commerce untuk menyelaraskan pertumbuhan transaksi dengan tingkat pemakaian internet
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated
Getting Info...
About the Author
Admin
Blog ini hanya tempat untuk curat-coret dan tulas-tulis apa saja yang ingin perlu dituliskan atau dirasa perlu dituliskan intinya hanya coretan-coretan yang tidak berkualitas dan hanya memakan kapasitas tempat dan bandwith. Maaf, tapi blogger punya …